Artikel
Penyaluran BLT-DD Desa Jurumapin Tahun 2023
Setelah ditetapkannya Perkades nomor 1 tahun 2023 tentang Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Jurumapin. Rabu, 08 Maret 2023 Pemerintah Desa Jurumapin telah melaksanankan penyaluran BLT-DD kepada 31 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Jurumapin dan juga langsung mendatangi ke rumah masyarakat penyandang disabilitas disalurkan oleh Kasi/Kaur pelaksana kegiatan anggaran dan di damping langsung oleh Babinkamtibmas dan Babinsa. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 Wita sampai selesai.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang didalamnya tertuang mengenai penyaluran BLT-DD.
BLT-DD adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dari 31 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdiri dari 5 KPM yang bekerja sebagai petani, 7 KPM tidak memiliki pekerjaan dan 5 KPM lainnya berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Besaran dana yang diberikan adalah Rp300.000,00 tiap bulannya selama 12 bulan bagi 31 KPM yang telah ditetapkan dan sudah memenuhi kriteria. Kegiatan penyerahan dibuka langsung oleh Kepala Desa Jurumapin, dalam sabutannya Kepala Desa Jurumapin berharap BLT-DD yang akan disalurkan dapat bermanfaat bagi KPM dalam membantu mencukupi kebutuhan sehari-hari terlebih lagi sebentar lagi akan menghadapi bulan suci Ramadhan. Penyaluran pada tahap kali ini terdiri dari penyaluran bulan Januari-Maret 2023, sehingga setiap KPM menerima sebesar Rp.900.000,00. Adapun kriteria penerima BLT-DD tahun 2023 adalah sebagai berikut.
Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).
- Mengalami kehilangan mata pencaharian
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel
- Tidak mendapatkan bantuan sosial program keluarga harapan;
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau penyandang disabilitas.